Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan

Bab III

 

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN

A.    Penafsiran, Kedudukan dan Peranan Pancasila

1.       Penafsiran Konstitusional

–          Rumusan Pancasila terdapat didalam Mukaddimah Konstitusi RIS atau Mukaddinmah UUDS 1950.

–          Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 mengintruksikan agar sila-sila dalam Pancasila harus dibaca / diucapkan sesuai tata urutan dan rumusan sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, dengan keluarnya Instruksi Presiden tersebut, dapat dikatakan sebagai permulaan tafsir yang benar terhadap Pancasila Dasar Negara.

–          Penafsiran Pancasila haruslah bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

–          Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar dan asas perwujudan Pancasila yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia, sehingga dapat dipertanggung jawabakan melalui penafsiran secara Yuridis Konstitusional

–          Dasar penafsiran bangsa Indonesia adalah yuridis konstitusional, tetapi cara penafsiran adalah secara uraian dan harus dapat mask akal dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

–          Tinjauan dari sudut-sudut lain juga diperlukan sebagai pelengkap yang memperkuat dasar tinjauan yang bersifat yuridis-konstitusional tadi.

2.       Dua Tafsir Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

–          Ada dua hal yang perlu diketahui sehubungan dengan Pancasila Dasar Negara, yang kedua hal tersebut merupakan dua tafsir pokok terhadap Pancasila Dasar Negara, yaitu.

1)      Pancasila Dasar Negara secara umum tidak dapat diubah (melekat pada kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945);

2)      Pancasila memenugi syarat sebagai “Dasar Filsafat Negara” (Philosophiche-grondslag).

–          Ditinjau dari segai hukum (Ketatanegaraan), Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil” (Staatsfundamental-norm).

–          Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil adalah suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentuk Negara” (Founding Fathers) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan dasar-dasar negara yang dibentuk.

–          Isi pokok kaidah negara memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, yaitu asas politik, asas kerohanian, tujuan negara dan merupakan sumber hukum daripada Undang-Undang Dasar Negara.

–          Suatu Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil dari suatu negara itu, dalam pengertian hukum mempunyai HAKIKAT dan KEDUDUKAN yang TETAP, KUAT dan TAK BERUBAH bagi negara yang dibentuk atau “Dengan jalan hukum tidak dapat diubah atau ditiadakan”

–          Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci adalah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil yaitu pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada yanggal 18 Agustus 1945 berlandaskan Proklamasi 17 Agustus 1945.

–          Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh pembentuk negara (PPKI)

–          Pembukaan UUD 1945 isinya memuat asas-asas berikut ini:

  1. Asas kerohanian (Pancasila)
  2. Asas politik Republik yang berkedaulatan rakyat
  3. Tujuan negara (Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum)
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  5. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

–          Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamentil, Pembukaan UUD 1945 mempunyai:

  1. Kedudukan tetap
  2. Tidak dapat diubah atau ditiadakan
  3. Terlekat langsung pada kelangsungan hidup Negara Proklamasi Republik Indonesia

–          Yang dapat merubah atau meniadakan suatu peraturan hukum hanya penguasa yang menetapkan suatu peraturan hukum hanya penguasa peraturan hukum hanya penguasa yang menetapkan atau derajat/tingkatnya sama atau lebih tinggi dari penguasa yang menetapkan.

–          Didalam TAP No.XX/MPRS/1966 jo. TAP MPR No.V/MPR/1973 dan TAP MPR No.IX/MPR/1978 dikatakan bahwa “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyatann kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasai Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi  17 Agustus 1945, dan oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapin juga termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD berwenang menetapkan dan merubah UUD, karena merubah isi Pembukaan, berarti pembubaran Negara”.

–          Menurut Prof. Dr. Notonegoro, S.H, Pembukaan UUD 1945 tidak lain merupakan “Ijab Kabul”-nya Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga berlaku untuk selamanya (evinnalig).

–          Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, terletak pada kelangsungan hidup Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

–          Pancasila yang termuat didalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persayartan karena mempunyai predikat atau kualifikasi sebagai “Dasar Filsafat Negara” atau bahasa asingnya disebut sebagai “Philosphiche-Grondslag”.

–          Pancasila adalah Dasar Filsafat Negara, maka :

  1. Sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
  2. Sila-sila Pancasila merupakan suatu susunan yang bertingkat(Heirarkis-sistematis

–          Menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H, menyatakan bahwa pancasila memiliki bagian yang mutlak dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, hal ini sama halnya dengan kedudukan dan fungsinya jiwa dan tubuh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

–          Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis-sistematis dapat digambarkan sebagai berikut:

-Sila Pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”

(Bangsa Indonesia mulai dari Tuhan Yang Maha Esa, Tunggal, Maha Kuasa, sebagai Pencipta seluruh alam semesta beserta segala isinya).

Sila Kedua adalah “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”

(Manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang tinggi)

Sila Ketiga adalah “Persatuan Indonesia”

(Manusia hidup berkelompok-kelompok membentuk bangsa)

Sila Keempat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan”

(Diperlukannya cara-cara mengatur penghidupan bangsa tersebut maka bagi Indonesia lahirlah musyawarah untuk mufakat)

 Sila Kelima adalah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

(Tujuan dari bangsa Indonesia sebagaimana tujuan tiap bangsa)

 

–          Susunan sila-sila merupakan suatu rangkaian susunan yang bertingkat-tingkat (hierarkhies-sistematis)

–          Rangkaian susunan Pancasila yang bertingkat-tingkat menyebabkan hubungan yang saling mengikat dan logis antara Sila-sila Pancasila, sehingga setiap pembicaraan mengenai sesuatau sila harus mengikut sertakan sila-sila yang lain secara lengkap

–          Hubungan timbal balik didalam setiap sila di pancasila digambarkan sebagai berikut :

Sila

Isi Sila

Meliputi & Menjiwai

(Sila)

Diliputi & Dijiwai

(Sila)

1

Ketuhanan Yang Maha Esa

2,3,4,5

2

Kemanusiaan yang adil dan beradab

1

3,4,5

3

Persatuan Indonesia

1,2

4,5

4

Kerakyatan yang dipimpin oleh …

1,2,3

5

5

Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat  …

1,2,3,4

  1. 3.       Kedudukan Pancasila

–          Tujuan pembuatan atau perumusan Pancasila yaitu untuk dijadikan sebagai Dasar Negara.

–          Rumusan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, setelah dibahas kembali, diperoleh konsensus untuk dijadikan dasar negara dan dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan lima asas dalam Pancasila itu sebagai untuk Dasar Negara.

–          Pancasila atau lima sila dasar negara Indonesia digali dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, sehingga Pancasila di samping sebagai Dasar Negara, juga sebagai falsafah hidup atau Pandangan Hidup bangsa Indonesia.

–          Pandangan hidup sering disebut sebagai falsafah hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan ada pula istilah asing way of life, Weltanschauung dan sebagainya.

–          Pengertian dan kedudukan Pancasila mencakup dua pengertian/kedudukan pokok, yaitu:

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia;
  2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

 

 4.       Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara

 

–          Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara ini penting sekali dan mutlak, karena ini tercantum dalam hukum positif yang tertinggi, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945.

–          Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang mempunyai kedudukan Yuridis-konstitusional kuat sekali sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

 

–          Pancasila sebagai Dasar Negara dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara berarti digunakkan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, dan dalam hal ini bertindak sebagai segala sumber hukum di RI
  2. Pancasila sebagai Dasar Negara adanya sejak tanggal 18 Agustus 1945, pada saat disahkan Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI, dimana tercantum Pancasila Dasar Negara;
  3. Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber hukum yang dinyatakan didalam perundangan RI (Memiliki sanksi terhadap pelanggarannya).
  4. Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum didalam pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamentil secara hukum tidak dapat diubah.

 

5.       Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup

 

–          Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup merupakan Kristaliasai dan institusionalisasi daripada nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

–          Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai tanpa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul.

–          Dalam pandangan hidup bangsa terkandung:

  1. Konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
  2. Dasar pikiran terdalam
  3. Gagasan mengenai kehidupan yang dianggap baik

–          Pancasila sebagai Pandangan Hidup dapat diberi penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Pancasila sebagai pedoman hidup yang digunakkan untuk bersikap dan bertingkahlaku dalam kehidpuan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup adanya sejak dahulu (Bertumbuh seiring pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia)
  3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup mempunyai sanksi sosial atau sanksi moral;

Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia)

6.        Beberapa Peranan Lainnya dari Pancasia

a.       Pancasila sebagai Jiwa dari Pancasila

–          Tanda – tanda hidup antara lain adalah tumbuh, berkembang, bergerak, berubah dan sebagainya.

–          Dengan Pancasila bangsa Indonesia dapat mengembangkan dirinya, dapat mengadakan perubahan-perubahan menuju kemajuan demi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia

–          Istilah kepribadian berarti kesesuaian dengan hakikat kepribadian

–          Dengan batasan yang menggambarkan seorang tak berkepribadian adalah orang yang kurang baik sedangkan yang berkepribadian adalah yang baik mempunyai kelemahan sebagai berikut :

  1. Bahwa penyebab laku dari tindakan seseorang seringkali lebih penting dari kesan-kesan yang ditiimbulkan oleh penyebab baku itu sendiri.
  2. Jika orang hendak memahami seseorang dengan seksama maka tidak cukup hanya memperhatikan secara lahir, akan tetapu harus memeriksa lebih lanjut apa yang terletak dibalik itu semua

–          Kepribadian bukan hanya mencakup sifat-sifat positif,sifat-sifat yang menarik ataupun segala sesuatu yang nampak secara lahiriah, tetapi juga meliputi dynamika, yakni mekanisme yang menggerakkan seseorang untuk berbuat seperti yang ia perbuat.

–          Defenisi mengenai kepribadian yang dipergunakkan dalam psikologi modern adalah :

  1. Kecenderungan berbuat, berpikir atau merasakan dengan cara tertentu;
  2. Kecenderungan ini tersusun di dalam suatu sistem yang dinamis, yang bersifat unik dan berbeda bagi setiap orang;
  3. Bersifat psikho-phisis;
  4. Merupakan resultante dari keturunan (heriditas) dan lingkungan;
  5. Merupakan produk (antara faktor sosial dan faktor individu bersama-sama);
  6. Bukan semata-mata merupakan sejumlah sifat-sifat, tetapi merupakan totalitas dan integritas dari sejumlah sifat;
  7. Disamping itu ia juga mencakup segala sesuatu yang kita identifikasikan

–          Perbedaan antara “personality” dengan “self” adalah:

  1. Kepribadian   itu menyangkut karakteristik-karakteristik motif-motif dan reaksi-reaksi yang ada pada  atau diperlihatkan seseorang;
  2. Sedang self hanya menggambarkan pendapat dan perasaan seseorang mengenai dirinya. Jadi self itu hanya merupakan satu segi yang kecil saja dari kepribadian

–          Segi-segi kepribadian adalah

  1. 1.       Self

 

–          Self adalah taksiran, perkiraan dan perasaaan seseorang mengenai siapa dia, apa dia, dan dimana dia berada.

–          Kepribadai lebih daripada self karena kepribadian adalah organisasi yang dinamis dari sistem prikhophisis individu yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan-nya secara unik.

–          Dalam batasan kepribadian ada 4 hal yang perlu dijelaskan, yakni:

  1. Dinamis

Kepribadian itu selalu berubah karena digerakkan oleh tenaga dari dalam diri individu yang bersangkutan dan perubahan tersebut tetap dalam batas-batas bentuk polanya;

  1. Organisasi sistem

Kepribadian itu  merupakan suatu kesatuan yang bulat;

  1. Psikhopisis

Kepribadian itu bersifat fisik dan juga psikhis

  1. Unik

Kepribadian antara orang yang satu tidak ada yang sama dengan kepribadian orang yang lain.

–          Kelebihan personality atau self itu ialah karena self hanya mencakup hal-hal menurut perkiraan, pendapat dan perasaan individu tentang dirinya sedangkan personality juga mencakup hal-hal itu menurut hakikatnya.

2.       Personality traits

 

–          Personality adalah kecenderungan-kecenderungan umum kita yang beraneka ragam untuk mengevaluasi situasi-situasi denga cara-cara tertentu dan kemudian bertindak sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

3.       Intellegence (kecerdasan)

 

–          Kecerdasan adalah kesiagaan abilitas belajar, kecepatan melihat hubungan-hubungan, kesanggupan memutuskan sesuatu dengan cepat dan tepat dan kesanggupan menghimpun data dan inferensi-inferensi untuk kemudian menarik suatu kesimpulan

4.       Appearance and Impression

–          Appearance dan impresions merupakan yang cukup penting dan kepribadian tetapi kedua hal ini merupakan suatu aspek kepribadian

5.       Kesehatan

–          Kesehatan merupakan salah satu segi dari kepribadian tidaklah perlu disangsikan dan tidak perlu penjelasan lebih lanjut.

6.       Tinggi, berat dan bentuk tubuh

–          Faktor ini sangat berhubungan erat dengan appearance dan impressions karena appearance yang berlainan  menimbulkan impression yang berlainan pula.

7.       Sikap terhadap orang lain

–          Kepribadian mencakup seluruh sikap yang ada pada diri seseorang.

8.       Knowledge

–          Pengetahuan yang kita miliki merupakan unsur dari kepribadian kita.

9.       Skills

–          Kecakapan seseorang sangat mempengaruhi bagaiman pandangan oranng lain terhadap diri kita.

10.   Values (nilai)

–          Segi kepribadian ini disebut “character”

–          Perbedaan kepribadian dengan character yakni bahwa character iru adalah salah satu segi kepribadian yang menyangkut soal-soal baik dan tidak baik, ethik, dan moral.

 11.   Emotional Tone and Control

–          Warna emosi tiap-tiap individu yang berbeda-beda

12.   Masalah Emotional Tone

–          Diberi istilah “tempramen” untk melukiskan nada emosi yang terjadi pada seseorang.

13.   Roles (Peranan)

 

–          Peranan mempunyai pengaruh penting atas kepribadian kita.

–          Kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

–          Unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila

b.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Secara Historis

–          Sebagai  pandangan hidup bangsa yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa Indonesia.

–          Didalam tiga Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia selalu tercantum Pancasila sebagai dasar negara (walaupun dengan rumusan yang berbeda).

c.       Pancasila sebagai Sarana Pemersatu Bangsa Indonesia

–          Balanda menggunakkan politik “Devide et impertif yaitu politik pemecah belah untuk mengalahkan bangsa Indonesia dan menjajahnya.

–          Dengan Pancasila  masyarakat Indonesia yang sangat majemuk terhimpun menjadi satu (Bhineka Tunggal Ika).

–          Tiap-tiap golongan masyarakat diberik tempat yang layak di alam Indonesia merdeka, tidak ada golongan yang ditinggalkan atau dilupakan.

–          Pancasila menghimun semua golongan atau aliran di Indonesia.

B.    Undang-Undang Dasar Di Indonesia

1.       Pengertian UUD

–          UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatnya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang tertulis.

–          Hukum Dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk negara dan mengatur atau memerintahnya.

–          Hukum Dasar Negara atau peraturan-peraturan ada sebagian yang tertulis atau biasa disebut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi dan sebagian tidak tertulis yang ada didalam bentuk “usages; understandings, customs and conversation”.

–          Untuk menyelidiki Hukum Dasar (droit constitutional) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi constitutional) saja, akan tetapi harus juga menyelidiki bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hinteergrund) yaitu latar belakang kerohanian daripada Undang-Undang Dasar itu.

–          Pada umumnya UUD memuat hanya norma fundamentil saja yang harus dilengkapi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, instruksi dan sebagainya.

–          UUD negara satu dengan yang lain berbeda-beda, namun UUD harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut ini:

  1. Bentuk negara dan organisasinya

Monarki/ Republik, Negara Federal/ Negara Kesatuan, pembagian wilayah dalam daerah-daerah;

  1. Susunan pengangkatan dan wewnang pemerintah dalam arti luas

Badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya;

  1. Hak-hak fundamentil warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik;
  2. Dan lain-lain yang bersifat mendasar.

2.       Beberapa Cara Terjadinya UUD

–          Negara-negara modern memperoleh UUD mereka dengan melalui salah satu cara sebagai berikut :

a.      Cara Pemberian (Grant)

–          Cara ini terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan.

–          Negara-negar monarki yang mula-mula bersifat absolut, lambat laun sebagai akibat timbulnya fahamdemokrasi dan kemudian berubah bentuknya menjadi negara Monarki yang Konstitusional.

b.      Melalui Suatu Revolusi

–          Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang tidak disenangi rakyatnya ialah melalui revolusi dengan mengadakan perebutan kekuasaan (coup de ‘Etaf)

–          Pemerintah yang baru akibat revolusi lalu membuat UUD yang diusahakan mendapat persetujuan rakyatnya;

c.       Dengan Pembuatan (Deliberate Creation)

–          Dalam hal ini pembuaatan suatu UUD dilakukan setelah suaut negara baru didirikan (walaupun konsep disusun sebelum negara resmi berdiri).

–          Negara Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat UUD tertulis (Disusun di kota Philadelphia pada 1 maret 1782 oleh Majelis Konstituante dan disahkan pada 17 September 1878 oleh Sidang Konstituante tersebut).

–          Indonesia dan Negara-negara eropa lain mengikuti cara ini.

 3.       Undang-Undang Dasar yang Pernah Berlaku di Republik Indonesia

–          Semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang Negara Republik Indonesia telah mengalami 3 macam UUD dalam 4 masa berikutnya yaitu sebagai berikut :

Masa Lamanya Berlaku

Latar Belakang

Poin Perubahan

Masalah Yang Timbul

Pertama

UUD 1945

Sistem Parlemen

18 Agustus 1945

Hingga

27 Desember 1949

  1. Segala perhatian bangsa dan negara di arahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan
  2. Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentikan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakan.
  3. Usaha perebutan kembali terhadap RI yang telah merdeka yang dilakukan oleh Belanda.
    1. Aturan Peralihan Pasal IV : “Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”
    2. Perubahan sistem kabinet Presidentil menjadi sistem kabinet parlementer (Berdasarkan Usul Bdn Pkrja Komite Nasional – 11 Nov 1945 pada Maklumat Pemerintah 14  Nov 1945)
    3. Kekuasaan Pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan Kabinet, dengan para menteri sebagai anggota Kabinet yang secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab pada yg berfungsi sebagai DPR dan bukan presiden.
    4. Penyimpangan pada sistem pertanggungjawabanyang dilakukan oleh menteri kepada Perdana Menteri beserta kabinetnya tanpa melalui presiden, sehingga seolah-olah mematikan peranan dari presiden sebagai pemegang kakuasaan.
    5. Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh perdana menteri.
    6. Penyimpangan sistem dari yang seharusnya yang ada di dalam UUD 1945.

Kedua

Konstitusi RIS

27 Desember 1949

Sampai

17 Agustus 1950

(Berakhir karena kesadaran para pemimpin RIS yang dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang republik)

  1. Belanda mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia
  2. NKRI terpakasa menjadi Negara Federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS.
    1. UUD Sementara 1950 berdiri (Dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Mei 1959)
    2. Konstitusi RIS mengubah bentuk negara Indonesia menjadi Negara Federal Republik Indonesia Serikat.

Ketiga

UUDS 50’

17 Agustus 1950

Sampai

5 Mei 1959

  1. UUD Sementara 1950 berdiri (Dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Mei 1959)
  2. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer (Berdasarkan UUDS 50’)
  3. Para Menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
  4. Sistem Parlemen yang berpijak paada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu.
  5. Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden Konstitusional dan tidak dapat diganggu gugat.

  1. Pelaksanaan UUDS 1950 yang berujung pada kekacauan baik di bidang politik, keamanan, maupun ekonomi.
  2. UUDS 1950 telah gagal menjalankan tugasnya dalam menyusun UUD yang tetap, dan mengalami kemacetan total yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara. (UUDS 1950 berakhir sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Mei 1959)

Keempat

UUD 1945

5 Mei 1959

Sampai

sekarang

  1. Dektrit Presiden 5 Mei 1950 (Kembali pada UUD 1945), sebagai koreksi terhadap masa lapau (Konstitusi RIS, dan UUDS 1950)
  2. Ekses-ekses pelaksanaan demokrasi liberal ala UUDS 1950 yang sebenarnya bertentangan dengan jiwa Demokrasi kekeluargaan atau Demokrasi Pancasila.
  3. Pertimbangan’’ untuk kembali ke UUD 45’

–          Adapun pertimbangan untuk kembali ke UUD 1945 (Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959), atara lain adalah, sebagai berikut

  1. UUD 1945 merupakan Dokumen Historis atas dasar mana perjuangan dimulai dan yang dapat dipakai untuk landasan guna menyelesaikan perjuangan pada tingkatan sekarang (yaitu dalam tahun 1959);
  2. UUD 1945 adalah cukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  3. UUD 1945 menjamin ada pemerintahan yang stabil selama 5 tahun;
  4. UUD 1945 unsur golongan fungsional dapat dimasukkan dalam MPR, MPR dan DPA.

–          Pelaksanaan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang dapat dibedakan dalam 3 kurun waktu yaitu:

Kurun Waktu

Nama Periode

1959 – 1965

Orde Lama

1966 – 21 Mei 1998

Orde Baru

Mei 1998 – Sekarang

Orde Reformasi

–          Dalam masa Orde Lama maupun Orde Baru banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945:

  1. Lembaga – lembaga Negara seperti MPR,DPR,DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti ditentukan dalam UUD 1945 (bersifat sementara);
  2. Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegangn kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR telah menggunakkan kekuasaan itu dengan tidak semestinya (membentuk undang-undang tanpa persetujuan DPR)
  3. MPRS telah mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai Presiden seumur hidup (Pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden adalah 5 tahun);
  4. Hak budget tidak berjalan, artinya Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan dalam tahun 1960 Presiden waktu itu telah membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Pemerintah;
  5. Dalam rangka memperkokoh kekuasaannya, Presiden telah mengangkat para Ketua/Wakil Ketua MPRS, DPR-GR, Mahkamah Agung, dan Ketua/Wakil Ketua DPA sebagai Menteri, padahal menteri adalah jabatan eksekutif dan merupakan pembantu Presiden.

–          Masa Orde Baru: Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945, antara lain:

  1. Telah menyalahi komitmen, bahwa Orde Baru akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen;
  2. Telah menempatkan ABRI di MPR/DPR, melalui peraturan perundang-undangan yang mengingkari UUD 1945 (anggota MPR/DPR adalah dipilih bukan diangkat);
  3. Membatasi kebebasan warganegara dalam berpolitik dan berpendapat antara lain kepada yang berpandangan berbeda dengan orde Baru.

–          Puncak dari penyimpangan-penyimpangan Orde Lama ditandai dengan pemberontakan yang gagal oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pimpinan Aidit yang dikenal dengan peristiwa G-30-S/PKI yang dilanjutkan dengan meningkatnya tuntutan rakyat denga Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu:

  1. Bubarkan PKI
  2. Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI
  3. Turunkan harga

–          Puncak dari penyelenggaraan Orde Baru ditandai oleh meningkatnya demonstrasi yang bernamakan Orde Reformasi dengan tututan antara lain:

  1. Mundur dan adili Soeharto beserta kroni-kroninya
  2. Bersihkan pemerintah dari unsur KKN
  3. Hapus Dwifungsi ABRI

–          Aksi demonstrasi yang berkembang hampir diseluruh Indonesia berpuncak pada tanggal 21 Mei 1998 dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden dan diganti oleh B.J. Habibi sebagai presiden.

 4.       Pancasila Sumber Tertib Hukum Repbublik Indonesia.

–          Tertib Hukum (Legal, Order, Reehtsordnung) adalah keseluruhan peraturan hukum secara bersama yang menunjukkan atau memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Adanya  kesatuan subjek (penguasa) yang mengadaka peraturan-peraturan hukum;
  2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang meliputi (menjadi dasar daripada) keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu;
  3. Ada kesatuan wilayah peraturan-peraturan hukum itu;
  4. Ada kesatuan wilayah dimana keseluruhan hukum itu berlaku;
  5. Ada kesatuan waktu dalam mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku.

–          Dalam alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945, 4 hal yang menjadi syarat bagi adanya Tertib Hukum (Republik Indonesia), yaitu:

  1. Dengan, adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian.
  2. Dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia
  3. ,ada kesatuan daerah.
  4. Dengan disebutkannya .. “disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bentuk negara:, maka timbullah suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus.

–          Pancasila adalah Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia, yang berarti bahwa semua hukum dan peraturan-peraturan dari Negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dan untuk dapat berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

–          Diatas UUD masih ada dasar pokok bagi UUD atau huku dasar yang tidak tertulis (konvensi) yang dalam hakikatnya terpisah dari UUD atau konvensi, yaitu apa yang dinamakan POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTIL (Staatsfundamental-norm).

–          Pokok Kidah Negara yang Fundamental adalah suatu pernyataan lahir sehubungan denga terbentuknya negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “Pembentuk Negara (founding –fathers) sebagai penjelmaan kehendaknya, untuk menentukan dasar-dasar negara yang dibentuk; dan dalam hal isinya memuat dasar-dasar negar yang dibentuk, yaitu asas politik, asa kerohanian, tujuan negara, dann merupakan sumber hukum dan UUD Negara.

–          Suatu pokok kaidah negara yang fundamentil dari suatu negara itu, dalam pengertian hukum mempunyai HAKIKAT dan KEDUDUKAN yang TETAP, KUAT dan TAK BERUBAH bagi negara yang dibentuk (Dengan jalan hukum tidak dapat diubah atau ditiadakan (einmalig))

5.       Pembukaan UUD

–          Pembukaan UUD 1945 merupakan Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci (Memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil seperti di atas).

–          Pembukaan UUD 1945 menurut sejarah terjadinnya ditentukan oleh Pembukaan Negara (PPKI).

–          Penguasa yang ada didalam negara Republik Indonesia ini tidak berhak untuk meniadakan atau mengubah Pembukaan UUD 1945, hal ini ditegaskan didalam TAP MPR No. V/MPR/1974 jo yang menyatakan berlakunya TAP MPRS No.XX/MPRS/1966.

–          TAP MPRA No. DC/MPR/1978 dengan teggas ditandaskan sebagai berikut:

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh kaarena itu tidak dapat diubah oleh siapapin juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara”

–          Dalam kedudukannya yang demikian tadi Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber Hukum dari Batang Tubuh.

6.       Undang-Undang Dasar 1945

a.       Pengertian, Kedudukan dan Sifat UUD 1945

–          Undang – Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari:

  1. Pembukaan;
  2. Batang Tubuh, yaitu pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab terperinci dalam 37 pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
  3. Penjelasan UUD 1945

–          Naskah UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” pada tanggal 15 Februari 1946 (Berita Republik Indonesia Tahun II Tahun 1946 No.7)(Sesuai dengan yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945)

–          Undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang juga mengikat pemerintah;mengikat setiap lembaga negara dan juga lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warganegara Indonesia dimana saja berada dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia.

–          Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilanksanakan dan ditaati.

–          Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, UUD merupakan sumber hukum bagi setiap produk hukum, sehingga produk itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

–          Fungsi Dari UUD 1945 sebagai hukum yang tertinggi ialah:

  1. Sebagai alat kontrol
  2. Alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD

–          UUD bersifat singkat karena hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

–          Sifat UUD yang singkat juga dikemukakan dalam penjelasan bahwa:

  1. UUD itu cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja sebagai instruksi kepada pemerintah dll.
  2. UUD yang singkat itu menguntungkan negara seperti Indonesia ini karena dapat flexibel dalam menghadapi bangsa Indonesia yang dinamis.

–          Dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuath aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman.

–          Dengan semangat penyelenggaraan yang baik, pelaksaaan dari, aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945, meskipun hanya singkat, akan baik sesuai dengan maksud ketentuannya.

b.      Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1.       Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.

–          Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita-cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

–          Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal (menganding nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi lestari karena ia mampu mnampung dinamika masyarakat) dan lestari.

2.       Makna alinea Pembukaan UUD 1945

–          Alinea Pertama :

“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Hal ini menunjukkan :

  1. Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
  2. Bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka
  3. Banga Indonesia akan tetap berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
  4. Dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadila dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapus agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya (Moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia)
  5. Pernyataan subjektif bahwa aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajah.

–          Meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa tercantum dalam pembukaan UUD akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.

–          Alinea Kedua

“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Menunjukkan:

  1. Kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
  2. Kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.

–          Alinea kedua menunjukkan adanya ketepatan dan ketazaman penilaian:

  1. Bahwa perjuangan pergerakkan di Indonesia, telah sampai pada tingkat yang menentukan;
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih hatus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;

–          Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Alinea Ketiga

  1. Menegaskan motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya
  2. Menjadi keyakinan/ kepercayaannya, dan menjadi motivasi spiritualnya terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia
  3. Maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa (Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan materiil dan spirituil, keseimbangan antara kehidupan di dunia dan yang di akhirat)

–          Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan:

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

–          Alinea Keempat merusmuskan secara padat sekali tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu:

  1. Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan :

“Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “ikut melaksananan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

  1. Prinsip yang harus dipegang untuk mencapai tujuan perjuangan negara Indonesia adalah:

Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Pancasila.

3.       Pokok-Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

–          Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang dicipktakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.

–          Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu :

  1. Pokok Pikiran Pertama :

“Negara … begitu bunyinya …” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruhnya, rumusan ini menunjukkan pokok pikiran Persatuan;

  1. Pokok pikiran kedua:

“Negara hendak mewujudkan keadila bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran Keadilan Sosial;

  1. Pokok pikiran ketiga:

Yang terkandung dalam  “Pembukaan” ialah negar berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Ini merupakan pokok pikiran Keadulatan Rakyat’

  1. Pokok pikiran keempat:

Yang terkandung dalam : “Pembukaan” iala negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab

4.       Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh

–          Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri.

–          Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian diciptakan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri.

–          Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945 adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Leave a comment